Pasal 36
BAB 2 — PENYELENGGARA DANA PERLINDUNGAN PEMODAL
(1) Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan: a. laporan kegiatan dan posisi keuangan bulanan Dana Perlindungan Pemodal paling lambat pada tanggal 15 pada bulan berikutnya; b. laporan keuangan tengah tahunan Dana Perlindungan Pemodal paling lambat pada akhir bulan pertama setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan; dan c. laporan keuangan tahunan Dana Perlindungan Pemodal yang diaudit oleh akuntan dengan pendapat yang lazim paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan. (2) Dalam hal batas waktu tanggal pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, laporan wajib disampaikan pada hari kerja berikutnya.
