Pasal 35
BAB 2 — PENYELENGGARA DANA PERLINDUNGAN PEMODAL
(1) Rencana kerja dan anggaran tahunan penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal wajib disusun paling singkat untuk 1 (satu) tahun buku yang dimulai pada tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berikutnya dan memuat paling sedikit: a. rencana kerja yang menguraikan paling sedikit kegiatan operasional dan kegiatan khusus yang direncanakan akan dilakukan oleh penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal; b. anggaran pendapatan yang bersumber dari:
- setoran modal para pemegang saham;
- jasa pengelolaan Dana Perlindungan Pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Dana Perlindungan Pemodal; dan
- sumber pendapatan lain yang disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan; c. anggaran pengeluaran biaya yang disusun berdasarkan fungsi sesuai struktur organisasi Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal; d. rencana pengeluaran biaya berupa gaji, manfaat lain, dan fasilitas dari anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris; dan e. keterangan mengenai kontrak yang nilainya material, dan kontrak antara penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal dengan:
- pihak yang terafiliasi dengan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal; dan
- pihak yang terafiliasi dengan penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal. (2) Anggaran tahunan wajib disajikan secara perbandingan dengan anggaran tahun sebelumnya. (3) Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal wajib menyampaikan laporan realisasi anggaran kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui anggota Dewan
Komisaris, dengan ketentuan bahwa laporan tersebut disampaikan secara kumulatif triwulanan dan diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada hari ke- 12 (dua belas) setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan. (4) Dalam hal batas waktu penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari libur, laporan dimaksud wajib disampaikan pada hari kerja berikutnya.
