POJK
Peraturan Badan Nomor 50-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal
Pasal 34
BAB 2 — PENYELENGGARA DANA PERLINDUNGAN PEMODAL
Rencana kerja dan anggaran tahunan penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebelum berlaku.
