Pasal 33
BAB 2 — PENYELENGGARA DANA PERLINDUNGAN PEMODAL
(1) Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal wajib memiliki paling sedikit fungsi sebagai berikut: a. fungsi investasi; b. fungsi pembukuan dan keuangan; dan c. fungsi pengawasan internal dan kepatuhan. (2) Fungsi investasi dilaksanakan dengan ketentuan meliputi paling sedikit sebagai berikut: a. menyusun dan melaksanakan rencana investasi atas Dana Perlindungan Pemodal sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Dana Perlindungan Pemodal; b. mengawasi perkembangan investasi atas jumlah yang tidak akan digunakan segera dari Dana Perlindungan Pemodal; dan c. melakukan penyetoran hasil investasi Dana Perlindungan Pemodal ke dalam Dana Perlindungan Pemodal;
(3) Fungsi pembukuan dan keuangan dilaksanakan dengan ketentuan paling sedikit meliputi: a. membuat dan menyelenggarakan pencatatan dan pembukuan atas seluruh transaksi Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum; b. membuat dan menyelenggarakan pencatatan dan pembukuan atas seluruh transaksi dan kegiatan sehubungan dengan Dana Perlindungan Pemodal sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan terpisah dari pencatatan dan pembukuan Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal; c. memastikan bahwa pencatatan dan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b tersebut terselenggara dan tersimpan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; d. menyusun laporan keuangan penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan ketentuan catatan atas laporan keuangan paling sedikit wajib memuat:
- pengeluaran biaya yang berkaitan dengan pihak terafiliasi dengan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal;
- pengeluaran biaya yang berkaitan dengan pihak terafiliasi dengan Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal; dan
- pengeluaran biaya berupa gaji, manfaat lain, dan fasilitas yang diberikan kepada anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal; e. melakukan kegiatan perbendaharaan, yakni menerima dana dan memungut iuran Dana Perlindungan Pemodal dan mengeluarkan biaya yang
terkait dengan Dana Perlindungan Pemodal; f. menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan dengan berpedoman pada prinsip efisiensi pasar modal dalam bentuk rencana kerja dan anggaran tahunan yang sistematis, akurat, dan tepat waktu; dan g. apabila terdapat keraguan atau perbedaan dalam pencatatan yang dilakukan oleh penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal dengan pihak lain atas transaksi yang dilakukan sehubungan dengan Dana Perlindungan Pemodal, penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal wajib mengadakan rekonsiliasi dengan pihak terkait tersebut untuk memastikan akurasi pembukuan. (4) Fungsi pengawasan internal dan kepatuhan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta prosedur operasi standar dan kode etik penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal; b. memproses setiap pengaduan Pemodal dan masyarakat yang terkait dengan pelaksanaan tanggung jawab penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal; dan c. memastikan bahwa pegawai pengawasan internal dan kepatuhan memiliki akses ke pembukuan setiap waktu.
