POJK
Peraturan Badan Nomor 50-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal
Pasal 32
BAB 2 — PENYELENGGARA DANA PERLINDUNGAN PEMODAL
Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal wajib menyusun laporan posisi keuangan Dana Perlindungan Pemodal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dengan menggunakan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
