POJK
Peraturan Badan Nomor 50-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal
Pasal 31
BAB 2 — PENYELENGGARA DANA PERLINDUNGAN PEMODAL
Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal wajib menyimpan seluruh catatan tentang seluruh hal terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya termasuk seluruh transaksi, kesepakatan, catatan akuntansi, dan berkas kerja internal audit, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
