POJK
Peraturan Badan Nomor 50-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal
Pasal 30
BAB 2 — PENYELENGGARA DANA PERLINDUNGAN PEMODAL
Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal wajib menjaga dan memelihara kerahasiaan data dan sistem sehubungan dengan
Pemodal yang menyampaikan klaim, dengan tingkat keamanan sistem yang memadai.
