POJK
Peraturan Badan Nomor 50-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal
Pasal 29
BAB 2 — PENYELENGGARA DANA PERLINDUNGAN PEMODAL
Dalam hal permohonan yang diajukan telah memenuhi persyaratan, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat izin usaha penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal kepada pemohon.
