POJK
Peraturan Badan Nomor 50-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal
Pasal 28
BAB 2 — PENYELENGGARA DANA PERLINDUNGAN PEMODAL
Dalam hal permohonan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa: a. permohonannya tidak lengkap; atau b. permohonannya ditolak.
