Pasal 43
BAB 2 — PENYELENGGARA DANA PERLINDUNGAN PEMODAL
Dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah menerima penetapan dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, anggota Direksi penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal wajib: a. mengumumkan kepada masyarakat baik melalui surat kabar maupun media lainnya termasuk situs web penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal apabila telah terjadi peristiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Dana Perlindungan Pemodal dan mengundang Pemodal terkait agar menyampaikan klaim kepada penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal dalam waktu tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pengumuman dilakukan; b. mengusulkan pembentukan komite klaim kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan c. membentuk tim verifikasi klaim.
