POJK
Peraturan Badan Nomor 50-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal
Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARA DANA PERLINDUNGAN PEMODAL
Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan pengelolaan Dana Perlindungan Pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Dana Perlindungan Pemodal.
