Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARA DANA PERLINDUNGAN PEMODAL
Dalam menyelenggarakan dan mengelola Dana Perlindungan Pemodal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal wajib: a. memisahkan penyimpanan, pencatatan, dan pembukuan antara harta kekayaan penyelenggara Dana Perlindungan
Pemodal dengan harta kekayaan Dana Perlindungan Pemodal; b. menyimpan efek dalam rangka investasi Dana Perlindungan Pemodal pada bank Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Dana Perlindungan Pemodal; c. menempatkan uang tunai dari Dana Perlindungan Pemodal pada rekening bank dan/atau tempat penyimpanan yang terpisah dari rekening operasional dan/atau tempat penyimpanan uang tunai penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal; d. membuat dan menyampaikan laporan yang mencakup kegiatan dan posisi keuangan bulanan, laporan keuangan tengah tahunan, dan laporan keuangan tahunan Dana Perlindungan Pemodal kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan e. menyediakan tempat penyimpanan yang aman atas harta kekayaan Dana Perlindungan Pemodal.
