POJK
Peraturan Badan Nomor 50-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal
Pasal 2
BAB 2 — PENYELENGGARA DANA PERLINDUNGAN PEMODAL
Pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal adalah perseroan terbatas yang telah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
