POJK
Peraturan Badan Nomor 50-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
- Aset Pemodal adalah efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek, dan/atau dana milik pemodal yang dititipkan pada kustodian.
- Dana Perlindungan Pemodal adalah kumpulan dana yang dibentuk untuk melindungi pemodal dari hilangnya Aset Pemodal, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Dana Perlindungan Pemodal.
- Pemodal adalah nasabah dari perantara pedagang efek yang mengadministrasikan rekening efek nasabah dan bank kustodian.
- Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
- Direksi adalah organ penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan penyelenggara Dana Perlindungan
Pemodal untuk kepentingan penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal, sesuai dengan maksud dan tujuan penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal serta mewakili penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. 6. Dewan Komisaris adalah organ penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
