POJK
Peraturan Badan Nomor 50-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal
Pasal 23
BAB 2 — PENYELENGGARA DANA PERLINDUNGAN PEMODAL
Masa jabatan anggota Direksi penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal berakhir dengan sendirinya apabila anggota Direksi tersebut: a. kehilangan kewarganegaraan INDONESIA; b. tidak cakap melakukan perbuatan hukum; c. dinyatakan pailit atau pernah menjadi anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi yang dinyatakan bersalah atau turut bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit; d. dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan; e. berhalangan tetap; f. meninggal dunia; dan/atau g. masa jabatan berakhir.
