POJK
Peraturan Badan Nomor 50-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal
Pasal 24
BAB 2 — PENYELENGGARA DANA PERLINDUNGAN PEMODAL
Anggota Direksi penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal dapat diberhentikan dari jabatannya oleh Otoritas Jasa Keuangan apabila anggota Direksi tersebut: a. tidak memiliki akhlak dan moral yang baik; b. melakukan perbuatan tercela di bidang pasar modal pada khususnya dan di bidang keuangan pada umumnya; c. melakukan pelanggaran yang cukup material atas ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal; d. tidak mempunyai komitmen terhadap pengembangan Dana Perlindungan Pemodal; dan/atau e. gagal atau tidak cakap menjalankan tugas.
