POJK
Peraturan Badan Nomor 50-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal
Pasal 22
BAB 2 — PENYELENGGARA DANA PERLINDUNGAN PEMODAL
Salah satu dari anggota Direksi dan/atau pejabat 1 (satu) tingkat di bawah anggota Direksi penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal wajib memiliki latar belakang pendidikan di bidang hukum.
