POJK
Peraturan Badan Nomor 50-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pendanaan...
Pasal 9
BAB 3 — PEMANTAUAN, PELAPORAN, DAN PUBLIKASI RASIO PENDANAAN STABIL BERSIH (NET STABLE FUNDING RATIO)
(1) Dalam hal Bank tidak mampu memenuhi NSFR sampai dengan 100% (seratus persen) berdasarkan hasil pemantauan dalam Pasal 7 ayat (1), Bank wajib menyusun Rencana Tindak Pemenuhan NSFR baik secara individu maupun konsolidasi. (2) Ketentuan mengenai format Rencana Tindak Pemenuhan NSFR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
