POJK
Peraturan Badan Nomor 50-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pendanaan...
Pasal 10
BAB 3 — PEMANTAUAN, PELAPORAN, DAN PUBLIKASI RASIO PENDANAAN STABIL BERSIH (NET STABLE FUNDING RATIO)
(1) Bank wajib menyampaikan Kertas Kerja NSFR dan Laporan NSFR berdasarkan posisi akhir triwulan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Posisi akhir triwulan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan untuk posisi akhir bulan Maret, bulan Juni, bulan September, dan bulan Desember.
