POJK
Peraturan Badan Nomor 50-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pendanaan...
Pasal 11
BAB 3 — PEMANTAUAN, PELAPORAN, DAN PUBLIKASI RASIO PENDANAAN STABIL BERSIH (NET STABLE FUNDING RATIO)
(1) Dalam hal terdapat kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Bank wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan: a. Kertas Kerja NSFR dan Laporan NSFR posisi akhir bulan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan b. Rencana Tindak Pemenuhan NSFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta Bank untuk melakukan penyesuaian terhadap Rencana Tindak Pemenuhan NSFR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
