POJK
Peraturan Badan Nomor 50-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pendanaan...
Pasal 12
BAB 3 — PEMANTAUAN, PELAPORAN, DAN PUBLIKASI RASIO PENDANAAN STABIL BERSIH (NET STABLE FUNDING RATIO)
(1) Bank wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Rencana Tindak Pemenuhan NSFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah target waktu penyelesaian Rencana Tindak Pemenuhan NSFR. (2) Laporan pelaksanaan Rencana Tindak Pemenuhan NSFR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit: a. tindakan perbaikan yang telah dilakukan oleh Bank; b. kendala dalam melaksanakan tindakan perbaikan; dan c. waktu pelaksanaan perbaikan.
