Pasal 13
BAB 3 — PEMANTAUAN, PELAPORAN, DAN PUBLIKASI RASIO PENDANAAN STABIL BERSIH (NET STABLE FUNDING RATIO)
(1) Bank wajib menyampaikan Kertas Kerja NSFR dan Laporan NSFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (1) huruf a paling lambat: a. tanggal 15 setelah akhir bulan laporan, untuk Kertas Kerja NSFR dan Laporan NSFR secara individu; dan b. akhir bulan setelah akhir bulan laporan, untuk Kertas Kerja NSFR dan Laporan NSFR secara konsolidasi. (2) Bank wajib menyampaikan Rencana Tindak Pemenuhan NSFR baik secara individu maupun konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 1 huruf (b) paling lambat akhir bulan berikutnya sejak Bank menghadapi kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). (3) Bank wajib menyampaikan Kertas Kerja NSFR, Laporan NSFR, dan Rencana Tindak Pemenuhan NSFR
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) secara daring (online) melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. (4) Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tersedia, Bank wajib menyampaikan Kertas Kerja NSFR, Laporan NSFR, dan Rencana Tindak Pemenuhan NSFR secara luring (offline). (5) Apabila batas waktu penyampaian Kertas Kerja NSFR, Laporan NSFR, dan Rencana Tindak Pemenuhan NSFR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, dan/atau hari libur, laporan disampaikan pada hari kerja berikutnya. (6) Penyampaian secara luring (offline) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan penyampaian laporan pelaksanaan Rencana Tindak Pemenuhan NSFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) disampaikan kepada: a. Departemen Pengawasan Bank terkait bagi Bank yang berkantor pusat atau kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang berada di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; atau b. Kantor Regional atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat, bagi Bank yang berkantor pusat di luar wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
