Pasal 14
BAB 3 — PEMANTAUAN, PELAPORAN, DAN PUBLIKASI RASIO PENDANAAN STABIL BERSIH (NET STABLE FUNDING RATIO)
(1) Bank wajib mempublikasikan dan mengungkapkan Laporan NSFR berdasarkan posisi akhir triwulan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) untuk posisi akhir bulan Maret, bulan Juni, bulan September, dan bulan Desember.
(2) Publikasi dan pengungkapan Laporan NSFR posisi akhir triwulan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan melalui: a. situs web Bank untuk Laporan NSFR posisi akhir triwulan laporan; dan b. paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian cetak berbahasa INDONESIA yang memiliki peredaran luas, situs web Bank, dan secara daring (online) untuk nilai persentase NSFR posisi akhir triwulan laporan yang dicantumkan pada laporan publikasi triwulanan. (3) Kewajiban publikasi Laporan NSFR posisi akhir triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan paling lambat: a. tanggal 15 bulan kedua setelah berakhirnya bulan laporan untuk laporan posisi akhir bulan Maret, bulan Juni, dan bulan September; dan b. akhir bulan Maret tahun berikutnya setelah berakhirnya bulan laporan, untuk laporan akhir bulan Desember. (4) Tata cara, format, dan jangka waktu penyampaian laporan publikasi triwulanan untuk nilai persentase NSFR triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan sesuai tata cara, format, dan jangka waktu publikasi sebagaimana diatur dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai transparansi dan publikasi laporan Bank. (5) Bank wajib memelihara pengumuman Laporan NSFR posisi akhir triwulan laporan pada situs web Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit untuk 5 (lima) tahun buku terakhir.
