POJK
Peraturan Badan Nomor 50-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pendanaan...
Pasal 15
BAB 3 — PEMANTAUAN, PELAPORAN, DAN PUBLIKASI RASIO PENDANAAN STABIL BERSIH (NET STABLE FUNDING RATIO)
(1) Kewajiban penyampaian Laporan NSFR posisi akhir triwulan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan publikasi Laporan NSFR posisi akhir triwulan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1)
pertama kali dilakukan untuk posisi laporan akhir bulan Maret 2018. (2) Bank dinyatakan tidak mempublikasikan nilai NSFR posisi akhir triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal laporan publikasi triwulanan yang diumumkan tidak mencantumkan informasi mengenai nilai persentase NSFR posisi akhir triwulan laporan.
