Pasal 16
BAB 3 — PEMANTAUAN, PELAPORAN, DAN PUBLIKASI RASIO PENDANAAN STABIL BERSIH (NET STABLE FUNDING RATIO)
(1) Bank yang termasuk dalam kelompok BUKU 1 dan BUKU 2 yang pada awalnya tidak diwajibkan memenuhi ketentuan NSFR, kemudian menjadi Bank yang termasuk dalam kelompok BUKU 3, BUKU 4, atau bank asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, wajib memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Kewajiban pemantauan pemenuhan NSFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan pertama kali pada bulan ketiga sejak dinyatakan sebagai Bank yang termasuk dalam kelompok BUKU 3, BUKU 4 atau bank asing. (3) Kewajiban penyampaian perhitungan NSFR serta publikasi dan pengungkapan Laporan NSFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 14 dilakukan pertama kali pada periode triwulan berikutnya setelah melaksanakan pemantauan pemenuhan NSFR sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dalam hal terdapat Bank yang termasuk dalam kelompok BUKU 3, BUKU 4, atau bank asing kemudian menjadi Bank yang tidak termasuk dalam kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Bank tetap wajib memenuhi ketentuan perhitungan dan pelaporan NSFR sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
