Pasal 17
BAB 4 — SANKSI
Bank yang tidak memenuhi Peratuan Otoritas Jasa Keuangan ini dan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 7 ayat (1), Pasal 7 ayat (5), Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 13 ayat (2), Pasal 13 ayat (3), Pasal 13 ayat (4), Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (5), Pasal 15 ayat (1), dan/atau Pasal 16 dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. larangan transfer laba bagi kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri; c. penundaan pembagian dividen atas seluruh kepemilikan saham dari pemegang saham yang melakukan setoran modal; d. pembekuan kegiatan usaha tertentu; e. larangan pembukaan jaringan kantor; f. penurunan tingkat kesehatan Bank; dan/atau g. pencantuman pengurus dan/atau pemegang saham lembaga jasa keuangan dalam daftar orang yang dilarang menjadi pemegang saham dan pengurus lembaga jasa keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test).
