POJK
Peraturan Badan Nomor 50-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pendanaan...
Pasal 18
BAB 4 — SANKSI
Bank yang terlambat menyampaikan Kertas Kerja NSFR dan Laporan NSFR posisi akhir triwulan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja keterlambatan atau paling banyak sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
