POJK
Peraturan Badan Nomor 50-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pendanaan...
Pasal 19
BAB 4 — SANKSI
Bank yang tidak mencantumkan nilai persentase NSFR posisi akhir triwulan laporan dalam laporan publikasi triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai transparansi dan publikasi laporan Bank.
