POJK
Peraturan Badan Nomor 50-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pendanaan...
Pasal 8
BAB 3 — PEMANTAUAN, PELAPORAN, DAN PUBLIKASI RASIO PENDANAAN STABIL BERSIH (NET STABLE FUNDING RATIO)
(1) Kewajiban pemantauan pemenuhan NSFR bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) pertama kali dilakukan untuk posisi laporan akhir bulan Januari tahun 2018. (2) Ketentuan mengenai penyusunan Kertas Kerja NSFR dan Laporan NSFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (2) mengacu pada Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
