Pasal 7
BAB 3 — PEMANTAUAN, PELAPORAN, DAN PUBLIKASI RASIO PENDANAAN STABIL BERSIH (NET STABLE FUNDING RATIO)
(1) Bank wajib memantau pemenuhan NSFR secara bulanan. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bank dengan menyusun Kertas Kerja NSFR dan Laporan NSFR berdasarkan posisi akhir bulan laporan. (3) Laporan NSFR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat informasi: a. perhitungan NSFR; dan b. analisis perkembangan NSFR. (4) Analisis perkembangan NSFR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedikit menjelaskan: a. faktor utama yang mempengaruhi perhitungan NSFR; b. faktor atau kondisi yang menyebabkan penurunan atau peningkatan NSFR; dan c. komposisi aset dan liabilitas yang saling bergantung (interdependent) serta keterkaitan transaksi antara aset dan liabilitas. (5) Bank wajib mendokumentasikan Kertas Kerja NSFR dan Laporan NSFR sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
