POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-05 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Lembaga Penjaminan
Pasal 9
BAB 3 — KEPEMILIKAN DAN KEPENGURUSAN
(1) Pemegang saham, Direksi, dan Dewan Komisaris Lembaga Penjaminan paling kurang harus memenuhi persyaratan: a. tidak tercatat dalam daftar kredit macet di sektor perbankan; b. tidak tercantum dalam DTL di sektor perbankan; c. tidak pernah dihukum karena tindak pidana kejahatan dan/atau tindak pidana di bidang ekonomi atau sektor keuangan; d. setoran modal bagi pemegang saham:
- tidak berasal dari pinjaman dan tindak pidana pencucian uang bagi pemegang saham perorangan;
- tidak berasal dari tindak pidana pencucian uang bagi pemegang saham badan hukum. e. tidak pernah dikenakan sanksi administratif akibat pelanggaran atas ketentuan perundang-undangan di bidang jasa keuangan; f. salah satu Direksi Lembaga Penjaminan harus memiliki pengalaman operasional di bidang Penjaminan, perbankan atau lembaga keuangan lainnya paling sedikit 2 (dua) tahun di tingkat manajerial; g. salah satu direksi harus memiliki pengalaman operasional di bidang Lembaga Keuangan yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah bagi Perusahaan Penjaminan Syariah atau Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah; dan h. tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. (2) Dalam hal pemegang saham Lembaga Penjaminan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali huruf f dan huruf g berlaku bagi pemegang saham dan Direksi dari Perseroan Terbatas tersebut. (3) Dalam hal pemegang saham Lembaga Penjaminan berbentuk badan hukum Koperasi, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali huruf f dan huruf g berlaku bagi pengurus Koperasi tersebut. www.djpp.kemenkumham.go.id
