Pasal 8
BAB 3 — KEPEMILIKAN DAN KEPENGURUSAN
(1) Bagi pemegang saham yang berbentuk badan hukum INDONESIA, jumlah penyertaan modal pada Lembaga Penjaminan ditetapkan paling banyak sebesar: a. ekuitas badan hukum yang bersangkutan apabila tidak terdapat penyertaan lain; atau b. ekuitas badan hukum yang bersangkutan dikurangi jumlah penyertaan lain yang telah dilakukan apabila terdapat penyertaan lain. (2) Ekuitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan: a. penjumlahan dari modal disetor, cadangan, dan laba, dikurangi kerugian, dalam hal Lembaga Penjaminan berbentuk badan hukum perseroan terbatas dan perusahaan umum; atau www.djpp.kemenkumham.go.id
b. penjumlahan dari setoran pokok, sertifikat modal, dan sisa hasil usaha, dikurangi penyertaan dan kerugian, dalam hal Lembaga Penjaminan berbentuk badan hukum koperasi.
