Pasal 7
BAB 2 — IZIN USAHA, PERMODALAN, DAN BENTUK BADAN HUKUM
(1) Bentuk badan hukum Lembaga Penjaminan adalah: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Perusahaan Umum; b. Perseroan Terbatas; atau c. Koperasi. (2) Lembaga Penjaminan yang berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas, sahamnya hanya dapat dimiliki oleh: a. warga negara INDONESIA; b. badan hukum INDONESIA; c. badan usaha asing; d. Pemerintah Pusat; dan/atau e. Pemerintah Daerah. (3) Badan usaha asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c hanya dapat memiliki saham pada Lembaga Penjaminan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas. (4) Total kepemilikan asing pada Lembaga Penjaminan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas baik secara langsung maupun tidak langsung paling banyaksebesar 49% (empat puluh sembilan per seratus) dari modal disetor. (5) Perusahaan Penjaminan Ulang atau Perusahaan Penjaminan UlangSyariah yang berbentuk badan hukum Koperasi hanya dapat dimiliki oleh gabungan Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah yang berbentuk badan hukum Koperasi.
