POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-05 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Lembaga Penjaminan
Pasal 6
BAB 2 — IZIN USAHA, PERMODALAN, DAN BENTUK BADAN HUKUM
(1) Modal disetor atau setoran pokok dan sertifikat modal Lembaga Penjaminan ditetapkan berdasarkan lingkup operasi yaitu nasional atau provinsi. (2) Jumlah modal disetor atau setoran pokok dan sertifikat modal Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah ditetapkan paling sedikit: a. Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), untuk lingkup nasional; atau b. Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), untuk lingkup provinsi. (3) Jumlah modal disetor atau setoran pokok dan sertifikat modal Perusahaan Penjaminan Ulang dan Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah ditetapkan paling sedikit Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
