POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-05 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Lembaga Penjaminan
Pasal 5
BAB 2 — IZIN USAHA, PERMODALAN, DAN BENTUK BADAN HUKUM
Nama Lembaga Penjaminan harus dicantumkan secara jelas dalam anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a angka 1 yang dimulai dengan bentuk badan hukum diikuti kata: a. Penjaminan atau Jaminan, bagi Perusahaan Penjaminan; b. Penjaminan Ulang atau Jaminan Ulang, bagi Perusahaan Penjaminan Ulang; c. Penjaminan atau Jaminan serta diakhiri dengan kata syariah, bagi Perusahaan Penjaminan Syariah; atau d. Penjaminan Ulang atau Jaminan Ulang serta diakhiri dengan kata syariah, bagi Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah.
