Pasal 4
BAB 2 — IZIN USAHA, PERMODALAN, DAN BENTUK BADAN HUKUM
(1) Lembaga Penjaminan yang telah mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan wajib melakukan kegiatan usaha paling lambat 4 (empat) bulan setelah tanggal izin usaha ditetapkan. (2) Laporan pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan oleh Direksi Lembaga Penjaminan kepada Otoritas Jasa Keuangandengan dilampiri fotokopi Sertifikat Penjaminan atau perjanjian kerja sama paling lambat 15 (lima belas) hari setelah tanggal dimulainya kegiatan operasional sesuai dengan format dalam Lampiran II Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Lembaga Penjaminan belum melakukan kegiatan usaha, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha yang telah dikeluarkan.
