POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-05 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Lembaga Penjaminan
Pasal 3
BAB 2 — IZIN USAHA, PERMODALAN, DAN BENTUK BADAN HUKUM
(1) Persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha diberikan paling lama 45 (empat puluh lima) hari setelah dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterima secara lengkapdan benar. (2) Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan: a. penelitian atas kelengkapan dokumen; b. analisis kelayakan atas rencana kerja; dan c. analisis pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penjaminan. (3) Penolakan atas permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai dengan alasan penolakan.
