Pasal 2
BAB 2 — IZIN USAHA, PERMODALAN, DAN BENTUK BADAN HUKUM
(1) Lembaga Penjaminan hanya dapat melakukan kegiatan usaha setelah mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Permohonan untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangansesuai dengan format dalam Lampiran I Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan harus dilampiri dengan: a. akta pendirian badan hukum termasuk anggaran dasar yang telah disahkan oleh instansi berwenang, yang paling sedikit memuat:
- nama, tempat kedudukan, dan lingkup wilayah operasional;
- kegiatan usaha sebagai Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Penjaminan Ulang, Perusahaan Penjaminan Syariah, atau Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah;
- permodalan;
- kepemilikan; dan
- wewenang, tanggung jawab, masa jabatan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah bagi yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah. www.djpp.kemenkumham.go.id
b. data Direksi dan Dewan Komisaris meliputi:
1 (satu) lembar pas foto terbaru ukuran 4 x 6 cm;
fotokopi tanda pengenal berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor yang masih berlaku;
daftar riwayat hidup; dan
surat pernyataan bahwa Direksi dan Dewan Komisaris akan mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
surat pernyataan bahwa: a) Direksi Lembaga Penjaminan tidak melakukan rangkap jabatan pada Lembaga Penjaminan atau badan usaha lain; atau b) Dewan Komisaris Lembaga Penjaminan tidak melakukan rangkap jabatan sebagai Dewan Komisaris pada lebih dari 3 (tiga) Lembaga Penjaminan atau badan usaha lain.
surat keterangan atau bukti tertulis berpengalaman di bidang Penjaminan atau perbankan atau Lembaga Keuangan lainnya selama 2 (dua) tahun bagi salah satu Direksi.
bukti kelulusan penilaian kemampuan dan kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan. c. data pemegang saham atau anggota:
dalam hal pemegang saham adalah perorangan, dokumen yang dilampirkan adalah dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 1, angka 2, dan angka 3 serta surat pernyataan bahwa setoran modal tidak berasal dari pinjaman dan tindak pidana pencucian uang;
dalam hal pemegang saham adalah badan hukum, dokumen yang dilampirkan adalah: a) akta pendirian badan hukum, termasuk anggaran dasar berikut perubahan yang terakhir yang telah berlaku sesuai ketentuan perundang-undangan; b) laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan/atau laporan keuangan terakhir; c) dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 1, angka 2, dan angka 3 bagi pemegang saham dan Direksi badan hukum tersebut; dan d) surat pernyataan bahwa setoran modal tidak berasal dari tindak pidana pencucian uang. www.djpp.kemenkumham.go.id
bukti kelulusan penilaian kemampuan dan kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan bagi pemegang saham pengendali Lembaga Penjaminan. d. Dokumen persyaratan Dewan Pengawas Syariah, bagi yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, meliputi:
Surat rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA; dan
bukti kelulusan penilaian kemampuan dan kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan; e. struktur organisasi yang memiliki fungsi pengelolaan risiko, fungsi pengelolaan keuangan, fungsi pelayanan dan pengembangan informasi/database Terjamin; f. sistem dan prosedur kerja Lembaga Penjaminan; g. rencana kerja untuk tiga tahun pertama yang sekurang- kurangnya memuat:
studi kelayakan mengenai peluang pasar dan potensi ekonomi;
rencana kegiatan usaha Penjaminan atau Penjaminan Ulang dan langkah-langkah kegiatan yang akan dilakukan dalam mewujudkan rencana dimaksud; dan
proyeksi neraca, laporan laba rugi dan laporan arus kas bulanan selama 12 (dua belas) bulan yang dimulai sejak Lembaga Penjaminan melakukan kegiatan operasional. h. Keterangan mengenai pegawai yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Memiliki pengalaman dibidangPenjaminan (termasuk surety di bidang asuransi) atau pengalaman sebagai analis kredit paling sedikit 1 (satu) tahun;
pernah mengikuti pendidikan atau pelatihan di bidang Penjaminan atau Lembaga Keuangan bagi Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Ulang; dan
pernah mengikuti pendidikan atau pelatihan di bidang penjaminan atau penjaminan syariah bagi Perusahaan Penjaminan Syariah dan Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah. i. fotokopi bukti pelunasan modal disetor atau setoran pokok dan sertifikat modaldalam bentuk deposito berjangka atas nama Lembaga Penjaminan yang bersangkutan pada: www.djpp.kemenkumham.go.id
salah satu bank umum di INDONESIA bagi Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Ulang; atau
salah satu bank umum syariah di INDONESIA bagi Perusahaan Penjaminan Syariah atau Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah. j. Buktikesiapan operasional antara lain berupa:
daftar aset tetap dan inventaris;
bukti kepemilikan, penguasaan atau perjanjian sewa menyewa gedung kantor;
contoh formulir, termasuk Sertifikat Penjaminan yang akan digunakan untuk operasional Lembaga Penjaminan; dan
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
