POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-05 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Lembaga Penjaminan
Pasal 10
BAB 3 — KEPEMILIKAN DAN KEPENGURUSAN
(1) Direksi Lembaga Penjaminan dilarang merangkap jabatan pada Lembaga Penjaminan atau badan usaha lain. (2) Dewan Komisaris Lembaga Penjaminan dilarang merangkap jabatan sebagai Dewan Komisaris pada lebih dari 3 (tiga) Lembaga Penjaminan atau badan usaha lain.
