Pasal 11
BAB 4 — UNIT USAHA SYARIAH
(1) Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Ulang dapat melakukan sebagian kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah dengan membentuk Unit Usaha Syariah. (2) Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Ulang yang membentuk Unit Usaha Syariah dalam anggaran dasarnya wajib memuat ketentuan mengenai maksud dan tujuan perusahaan untuk menjalankan usaha Penjaminan atau usaha Penjaminan Ulang termasuk menjalankan sebagian usaha Penjaminan atau Penjaminan Ulang berdasarkan prinsip Syariah. (3) Pembentukan Unit Usaha Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan. (4) Untuk mendapat izin pembentukan Unit Usaha Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Ulang harus memenuhi persyaratan: a. melakukan perubahan anggaran dasar yang menyatakan maksud dan tujuan perusahaan menjalankan usaha Penjaminan atau usaha Penjaminan Ulang termasuk usaha dengan Prinsip Syariah; b. memiliki Dewan Pengawas Syariah yang telah mendapat rekomendasi Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA dengan ketentuan:
diangkat dalam rapat umum pemegang saham atau rapat anggota;
memenuhi persyaratan penilaian kemampuan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan. c. memiliki calon pimpinan Unit Usaha Syariah dengan memenuhi ketentuan:
mempunyai pengalaman di bidang manajerial paling kurang 1 (satu) tahun; www.djpp.kemenkumham.go.id
mempunyai pengetahuan di bidang Penjaminan syariah dan/atau ekonomi syariah;
menyampaikan surat pernyataan:
- tidak tercatat dalam daftar kredit macet di sektor perbankan;
- tidak tercantum dalam DTL di sektor perbankan;
- tidak pernah dihukum karena tindak pidana kejahatan dan/atau tindak pidana di bidang ekonomi atau sektor keuangan;
- tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; dan 5) tidak pernah dikenakan sanksi administratif akibat pelanggaran atas ketentuan perundang-undangan di bidang jasa keuangan. d. menyisihkan modal kerja untuk pembentukan Unit Usaha Syariah yang ditetapkan dalam rapat umum pemegang saham atau rapat anggota, sebesar:
Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk Unit Usaha Syariah dari Perusahaan Penjaminan; atau
Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk Unit Usaha Syariah dari Perusahaan Penjaminan Ulang; modal kerja dimaksud harus telah disetor penuh pada bank umum syariah dan telah dilegalisasi oleh bank penerima setoran serta masih berlaku selama dalam proses pengajuan izin Unit Usaha Syariah. e. memiliki sistem akuntansi dan sistempengelolaan data yangmemenuhi fungsi pengendalian intern yang terpisah bagi Unit Usaha Syariah; (5) Untuk mendapat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Ulang harus mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan: a. dokumen bukti pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4); b. dokumen pendukung lainnya meliputi : www.djpp.kemenkumham.go.id
uraian tugas dan wewenang pimpinan unit syariah dalam kegiatan Penjaminan atau Penjaminan Ulang, penetapan imbal jasa Penjaminan, penetapan besarnya komisi, dan penyelesaian klaim;
neraca pembukaan, yang dilengkapi dengan bukti pendukungnya;
data bagi calon pimpinan unit syariah meliputi: a) 1 (satu) lembar pas foto terbaru ukuran 4x6 cm; b) fotokopi tanda pengenal berupa KTP atau paspor yangmasih berlaku; c) daftar riwayat hidup; dan d) surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c angka 3.
