POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-05 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Lembaga Penjaminan
Pasal 12
BAB 4 — UNIT USAHA SYARIAH
(1) Persetujuan atau penolakan atas permohonan izin Unit Usaha Syariah diberikan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap dan benar. (2) Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan: a. penelitian atas kelengkapan dokumen; b. analisis kelayakan atas rencana kerja; dan c. analisis pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penjaminan. (3) Penolakan atas permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai dengan alasan penolakan.
