Pasal 13
BAB 4 — UNIT USAHA SYARIAH
(1) Unit Usaha Syariah yang telah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan wajib melakukan kegiatan usaha paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal izin dikeluarkan. (2) Laporan pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksudpada ayat (1) wajib disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangandengan dilampiri fotokopi Sertifikat Penjaminan atau perjanjian kerja sama paling lambat 15 (lima belas) hari setelah tanggal dimulainya kegiatan operasional sesuai dengan format dalam Lampiran III Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Apabilasetelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Unit Usaha Syariah belum melakukan kegiatan usaha, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izinUnit Usaha Syariah yang telah dikeluarkan.
