Pasal 14
BAB 4 — UNIT USAHA SYARIAH
(1) Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Ulang dapat menghentikan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan pencabutan izin Unit Usaha Syariah kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Penghentian kegiatan berdasarkan Prinsip Syariah yang dijalankan oleh Unit Usaha Syariah wajib memenuhi ketentuan: a. tidak merugikan kepentingan terjamin dan penerima jaminan; b. memberitahukan kepada penerima jaminan; c. mengalihkan portofolio Penjaminan syariah ke Perusahaan Penjaminan Syariah atau Unit Usaha Syariah lainnya; dan d. menyelesaikan kewajiban yang dimiliki. (3) Permohonan pencabutan izin Unit Usaha Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan: b. asli keputusan izin pembukaan Unit Usaha Syariah; c. alasan penutupan; dan d. bukti pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Pencabutan izin Unit Usaha Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam batas waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap dan benar.
