Pasal 15
BAB 5 — DEWAN PENGAWAS SYARIAH
(1) Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah dan Unit Usaha Syariah wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Dewan Pengawas Syariah. (2) Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dalam rapat umum pemegang saham atau rapat anggota atas rekomendasi Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA. (3) Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Rangkap jabatan sebagai Direksi atau Komisaris pada Lembaga Penjaminan dan/atau pimpinan Unit Usaha Syariah; dan b. Rangkap jabatan sebagai Dewan pengawas Syariah pada lebih dari 2 (dua) badan usaha lain. (4) Dewan Pengawas Syariah Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah dan Unit Usaha Syariah wajib melaksanakan tugas pengawasan dan pemberian nasihat serta saran kepada Direksi agar kegiatan usahanya sesuai dengan Prinsip Syariah. (5) Tugas pengawasan dan pemberian nasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam bentuk: a. memastikan dan mengawasi kesesuaian kegiatan operasional Lembaga Penjaminan terhadap fatwa yang telah ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA. b. menilai aspek Syariah terhadap pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan Lembaga Penjaminan. c. mengkaji produk dan jasa baru yang belum ada fatwa untuk dimintakan fatwa kepada Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA. (6) Dewan Pengawas Syariah wajib memenuhi persyaratan penilaian kemampuan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
