Pasal 16
BAB 6 — PELAPORAN
(1) Direksi wajib melaporkan setiap perubahan pemegang saham, Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan modal kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari setelah tanggal diterimanya persetujuan atau pencatatan perubahan dimaksud dari instansi yang berwenang. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan sesuai dengan format Lampiran IV, Lampiran V, atau Lampiran VI Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini serta wajib dilampiri dengan: a. bukti perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah disahkan atau dilaporkan kepada instansi berwenang dan/atau didaftarkan dalam Daftar Perusahaan; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. dokumen data Direksi dan/atau Dewan Komisaris dan/atau data pemegang saham dan/atau Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan/atau huruf c dan/atau huruf d; dan/atau c. fotokopi bukti tambahan modal dalam bentuk deposito berjangka atas nama Lembaga Penjaminan pada salah satu bank umum di INDONESIA dan dilegalisasi oleh bank penerima setoran yang masih berlaku selama proses pelaporan perubahan modal.
