Pasal 17
BAB 6 — PELAPORAN
(1) Direksi wajib melaporkan perubahan nama Lembaga Penjaminan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari setelah diperolehnya surat persetujuan perubahan nama dari instansi berwenang, dengan menggunakan format dalam Lampiran VII Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan harus dilampiri dokumen: a. risalah rapat umum pemegang saham atau rapat anggota atau penetapan dari instansi yang berwenang mengenai perubahan nama Lembaga Penjaminan; b. bukti perubahan nama yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang; dan c. NPWP atas nama Lembaga Penjaminan yang baru. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN pencatatan perubahan nama Lembaga Penjaminan dengan keputusan Dewan Komisoner Otoritas Jasa Keuangan mengenai perubahan nama Lembaga Penjaminan.
