Pasal 18
BAB 6 — PELAPORAN
(1) Direksi wajib melaporkan Perubahan bentuk badan hukum Lembaga Penjaminan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari sejak diperolehnya surat persetujuan perubahan bentuk badan hukum dari instansi berwenang sesuai dengan format dalam Lampiran VIII Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan dilampiri dokumen: a. risalah rapat umum pemegang saham atau rapat anggota mengenai perubahan bentuk badan hukum Lembaga Penjaminan; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. bukti perubahan bentuk badan hukum yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang; c. berita acara pengalihan seluruh hak dan kewajiban dari badan hukum lama kepada badan hukum baru; dan d. NPWP atas nama Lembaga Penjaminan yang baru. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN pencatatan perubahan bentuk badan hukum Lembaga Penjaminan dengan keputusan Dewan Komisoner Otoritas Jasa Keuangan mengenai perubahan bentuk badan hukum Lembaga Penjaminan.
