Pasal 19
BAB 7 — PENGGABUNGAN, PELEBURAN, DAN PENGAMBILALIHAN
(1) Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Ulang dapat melakukan penggabungan dengan satu atau lebih Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Ulang dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Ulang dan membubarkan Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Ulang lainnya tanpa dilakukan likuidasi terlebih dahulu. (2) Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Ulang dapat melakukan peleburan dengan satu atau lebih Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Ulang dengan cara mendirikan satu Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Ulang baru dan membubarkan Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Ulang yang melakukan peleburan. (3) Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Ulang yang akan melakukan penggabungan atau peleburan wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
