Pasal 20
BAB 7 — PENGGABUNGAN, PELEBURAN, DAN PENGAMBILALIHAN
(1) Untuk memperoleh persetujuan penggabungan atau peleburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3), Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Ulangharus mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan format dalam Lampiran IX Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan rancangan penggabungan atau peleburan yang paling kurang memuat: a. rencana penyelesaian hak dan kewajiban dari Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Ulangyang akan melakukan penggabungan atau peleburan dengan tidak mengurangi hak Penerima Jaminan atau Terjamin;dan b. laporan keuangan proforma dari Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Ulangyang menerima penggabungan atau hasil peleburan dan memenuhi ketentuan tingkat Gearing Ratio yang diperkenankan. (3) Hak dan kewajiban yang timbul dari semua obyek Penjaminan yang dilakukan oleh Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Ulangsetelah melakukan penggabungan atau peleburan, menjadi tanggung jawab Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Ulang baru hasil penggabungan atau peleburan.
