POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-05 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Lembaga Penjaminan
Pasal 35
BAB 10 — PENCABUTAN IZIN USAHA
(1) Lembaga Penjaminan yang melakukan perubahan kegiatan usaha sehingga tidak lagi menjadi Lembaga Penjaminan harus melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari sejak diterimanya persetujuan atas perubahan anggaran dasar dari instansi berwenang. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilampiri dengan dokumen: a. risalah rapat umum pemegang saham atau rapat anggota; dan b. perubahan anggaran dasar yang telah disahkan oleh instansi berwenang atau PERATURAN PEMERINTAH bagi Lembaga Penjaminan yang berbentuk badan hukum Perusahaan Umum.
